Pelayanan Penerbitan Sertifikat Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan

No. SK: SK-BPTDJATENG 1213 Tahun 2023

  1. 1. Surat Permohonan Penerbitan Sertifikat SPM
  2. 2. Sertifikat Statutoria
  3. 3. Sertifikat Klas

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan kepada BPTD;
  2. Petugas BPTD melakukan verifikasi persyaratan dan mengecek kelengkapan dokumen;
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP;
  4. Petugas melakukan survei pemeriksaan SPM kapal;
  5. Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka sertifikat pemenuhan SPM kapal penyeberangan yang diterbitkan oleh BPTD

7 Hari kerja

PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

3.    Kapal lebih dari GT 5000 s.d. GT 10000 sebesar 25.000.000;

Kapal diatas GT 10000 sebesar 30.000.000.


Sertifikat pemenuhan SPM kapal penyeberangan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

Layanan Contact Center BPTD Kelas II Jawa Tengah dapat diakses melalui :
  1. Telepon : (0271) 7471392

  2. Nomor Whatsapp : 0851 8687 1392 

  3. Email: bptdkelas2jateng@gmail.com

  4. Facebook : bptdkelas2jateng

  5. X: @bptdkelas2jateng

  6. Instagram: bptdkelas2jateng

Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses melalui :
  1. Telepon : 151

  2. Email: info151@dephub.go.id

  3. Facebook : kemenhub151

  4. X: @kemenhub151

  5. Instagram: kemenhub151

Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
  1. Website: www.lapor.go.id

  2. SMS melalui nomor 1708

  3. X: @lapor1708

  4. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan"