Besuk Tahanan

No. SK: KEP- 18/M.3.25/Cr.5/03/2024

  1. Masyarakat umum/Keluarga tersangka/terdakwa
  2. Identitas Jelas (KTP&Nomor Telephone)

  1. Pengunjung datang langsung ke PTSP Kejaksaan Negeri Kebumen dan akan diterima sesuai standar pelayanan PTSP
  2. Petugas akan melakukan pengecekan status tahanan
  3. Jika masih tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen maka akan dibuatkan surat ijin mengunjungi tahanan dan diberikan kepada pengunjung yang mengajukan.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Besuk Tahanan

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh petugas secara langsung pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Kebumen dan atau dapat menghubungi nomor telepon (0287)381257, atau dapat melalui media sosial Instagram: kejarikebumen, E-mail :kejari.kebumen@kejaksaan.go.id dan website: https:// kejari-kebumen.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Besuk Tahanan"