Ruang persalinan

No. SK: 445/02/SK/UPTD.Pusk.Bgi/I/2024

  1. untuk Pasien umum : KTP Suami/Istri dan Kartu Berobat (PAsien Lama) dan Buku KMS
  2. Pasien BPJS : KTP Suami/Istri, BPJS, Kartu Berobat (PAsien Lama) dan Buku KMS

Lama tindakan sesuai indikasi Persalinan

Pasien Umum : Sesuai Perda Banggai Laut No 7 Tahun 2023

 Pasien Bpjs : Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023

PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)

Datang Langsung Ke Tim Pengaduan Puskesmas

Kirim Email ke pengaduanpkmbanggai@gmail.com

Mengisi Kotak saran pengaduan

SMS/ WA 085398253655 

 Web https://surim-balut.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang persalinan"