Permohonan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS / Non PNS

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Biodata
  2. SK CPNS
  3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  4. Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
  5. SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah
  6. Jadwal Mengajar
  7. SK Tambahan Jam Mengajar (Bagi Guru yang belum memenuhi 24 JTM dari Kepala Sekolah)
  8. Foto Copy Sertifikat Pendidik
  9. Foto Copy NRG (Nomor Registrasi Guru) / Foto Copy SK Tentang Penetapan Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru (SK Dirjen)
  10. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
  11. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari Kepala Sekolah
  12. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan
  13. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah
  14. Surat Pernyataan bersedia mengembalikan TPG (bermaterai)
  15. Foto Copy NPWP
  16. Foto copy Rekening
  17. Surat Keterangan telah membuat LPJ
  18. Petikan Daftar Gaji
  19. Absensi

  1. Melakukan pengajuan berkas TPG
  2. Melakukan verifikasi
  3. Melalukan rekapitulasi kebutuhan dana TPG
  4. Melakukan pencairan TPG

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikasi guru

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS / Non PNS"