Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

  1. Data Pelaku Usaha yang akan dilakukan pengawasan dan Surat Tugas pelaksanaan Pengawasan dari Kepala Dinas DPM PTSP

  1. Sub Koordinator mempersiapkan data pelaku usaha yang akan menjadi target pengawasan dan melaporkan kepada Koordinator
  2. Koordinator berkoordinasi dengan Kepala Dinas untuk membentuk Tim Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal
  3. Tim Pengawasan mencermati dan mempelQjari legalitas pelaku usaha yang akan dialkukan pengawasan dan melakukan pengawasan ke lapangan
  4. Tim Pengawasan memeriksa realisasi penanaman modal dan LKPM
  5. Tim Pengawasan melakukan evaluasi pengawasan dan melakukan tindak Ianjut hasil dari pengawasan
  6. Sub Koordinator menghimpun dokumen hasil pengawasan

1 Hari penyerahan berkas dan pelaporan ke koordinator

1 Hari pengawasan ke lapangan

1 Evaluasi dan menghimpun dokumen hasil pengawasan

-

Laporan Pengawasan

Layanan Pengaduan :

  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508  
  • e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal"