Permohonan / Penyaluran Dana Bos / Bop

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Surat permohonan

  1. Mengajukan permohonan
  2. Mencatat dalam aplikasi surat masuk
  3. Verifikasi berkas
  4. Monitoring/cek lokasi
  5. Membuat hasil monitoring
  6. Menerbitkan SK Penerima Bantuan
  7. Proses Pencairan Bantuan
  8. Bantuan diterima

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Dana BOS / BOP tersalurkan

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan / Penyaluran Dana Bos / Bop"