Pelayanan Legalitas KP4/Daftar keluarga

  1. kartu keluarga

  1. 1. Siapkan Berkas 2. Datang Ke Kantor Kecamatan, Ke Bagian Sekretariat 3. Serahkan Dokumen Ke Staf 4. Terakhir, Jika Sudah Anda Akan Dihubungi Oleh Staf Kecamatn

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KP4 yang sudah dilegalkan

memberikan pelayanan dengan baik sesuai dengan pengaduan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalitas KP4/Daftar keluarga"