Pelayanan Gizi

No. SK: 445/02/SK/UPTD.Pusk.Bgi/I/2024

  1. Kartu Identitas /KTP
  2. Kartu BPJS/JKN
  3. KMS/ KIA
  4. Surat Permintaan Laboratorium

Jangka waktu penyelesaian 10 samapi 15 menit perpasien

Pasien Umum : Sesuai Perda Banggai Laut No 7 Tahun 2023 

 Pasien Bpjs : Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023

PELAYANAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN (UKP)


Datang Langsung Ke Tim Pengaduan Puskesmas

 Kirim Email ke pengaduanpkmbanggai@gmail.com

Mengisi Kotak saran pengaduan

SMS/ WA 085398253655 

 Web https://surim-balut.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"