Pengambilan Barang Bukti

No. SK: KEP- 18/M.3.25/Cr.5/03/2024

  1. Perkara sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht)
  2. Membawa petikan putusan pengadilan, identitas diri, dan dokumen pendukung lainnya (fotokopi BPKB atau STNK untuk motor dan surat kuasa bila diwakilkan.
  3. Menyerahkan dokumen kepada petugas PTSP Kejaksaan Negeri Kebumen untuk diteruskan kepada petugas barang bukti

  1. Datang dan melapor ke petugas PTSP Kejaksaan Negeri Kebumen dengan memberikan petikan putusan pengadilan dan data pendukung untuk kemudian diteruskan kepada petugas barang bukti.
  2. Petugas PTSP memberikan petikan putusan pengadilan dan data pendukung kepada petugas barang bukti.
  3. Petugas barang bukti memeriksa putusan pengadilan untuk dikonfirmasikan dengan JPU, serta mencari dan mengambil barang bukti yang berada di gudang penyimpanan BB.
  4. Penyerahan Barang Bukti kepada pemilik untuk kemudian diperiksa kelengkapan barang bukti tersebut oleh pemilik, bila sudah lengkap pemilik menandatangani berita acara pengembalian barang bukti (BA-20)
  5. Pemilik bisa mengambil barang bukti tersebut untuk kemudian dibawa pulang.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : nomor telepon (0287)381257, atau dapat melalui media sosial Instagram: kejarikebumen, E-mail :kebumenkejari@yahoo.go.id dan website:https:// kejari-kebumen.kejaksaan.go.id atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kebumen.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"