Pelayanan Hukum, dan Penerangan Hukum

  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    1. Membawa surat Pengantar

  • Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP
    1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa Dan Pelaksanaan Penerangan Hukum kepada Aparat Kecamatan, Kelurahan dan Aparatur Desa

TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penyuluhan Hukum

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum, dan Penerangan Hukum"