Izin Penelitian

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Proposal Penelitian minimal BAB 1
  3. Surat Pengantar dari Kampus
  4. Untuk lintas provinsi pakai rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi
  5. Map Kertas

  1. la. Pemohon yang mengurus izin melalui layanan mandiri. lb. Pemohon mendatangi Mal Pelayanan Publik, langsung menuju petugas di Mesin antrian untuk mengambil nomor antrian
  2. Petugas FO memberikan nomor antrian mengarahkan pemohon ke kursi tunggu
  3. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor antrian, kemudian menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap langsung diagendakan dan memberikan tanda terima kepada pemohon, kemudian pemohon difoto, selanjutnya permohonan beserta persyaratannya diserahkan kepada Subkoordinator untuk diverifikasi kembali.
  4. Subkoordinator memeriksa berkas permohonan Izin Praktek Perawat Gigi, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Petugas FO, jika Iengkap berkas permohonan dikirim ke Dinas Kesehatan untuk meminta rekomendasi.
  5. Sub Koordinator menerima berkas permohonan [zin Penelitian yang telah dinyatakan layak untuk diberikan/diterbitkan Izin Penelitian, selanjutnya diserahkan kepada petugas BO untuk diinput datanya.
  6. Petugas BO Mengetik dan Mencetak SK dan Kutipan Izin Penelitian kemudian diserahkan ke Sub Koordinator untuk diverifikasi.
  7. Sub Koordinator memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan, SK dan Kutipan Izin Penelitian, jika ada salah cetak dikembalikan kepada Petugas BO untuk diperbaiki, jika sudah benar diparaf lalu diserahkan kepada Koordinator untuk diparaf.
  8. Koordinator memeriksa ulang berkas permohonan, SK dan Kutipannya, jika ada salah cetak dikembalikan kepada Sub Koordinator untuk diperbaiki, jika sudah benar diparaf lalu diserahkan kepada Sekretaris.
  9. Sekretaris memaraf Izin Penelitian kemudian diserahkan kepada Kadis untuk ditandatangani.
  10. Kadis menandatangani SK dan Kutipan Izin Penelitian , selanjutnya diserahkan kepada Petugas BO.
  11. Petugas BO men-scan semua lembaran permohonan, persyaratan, SK dan Izin Penelitian yang sudah ditandatangani Kadis, selanjutnya semua lembaran permohonan dan persyaratannya disimpan diruang arsip berdasarkan nomor urut SK, kemudian petugas BO membuat Kartu Indentitas Pemohon dan Stiker Izin, lalu diserahlan ke Petugas FO
  12. Petugas FO menerima Kutipan Izin Penelitian, Kartu Indentitas Pemohon dan Stiker Izin dari Petugas BO untuk diserahkan kepada Pemohon.
  13. Pemohon menerima Kutipan Izin Penelitian, Kartu Indentitas Pemohon dan Stiker Izin dari Petugas FO

1 Hari proses pengajuan permohonan dan pemrosesan

-

Surat izin Penelitian

Layanan Pengaduan :

  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508  
  • e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penelitian"