Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Surat Permohonan Pengesahan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Tempat Ibadah di Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
  3. Susunan Pengurus Tempat Ibadah yang dilampirkan dengan Foto copy identitas
  4. Surat Keterangan Domisili Badan/Lembaga
  5. Proposal (permohonan hibah kepada Bupati Kab. Pekalongan)
  6. Fotocopy jemaat/umat

  1. Masyarakat/Lembaga Agama mengajukan surat permohonan beserta berkas pendukungnya
  2. Petugas front office PTSP mencatat dalam aplikasi surat masuk
  3. Berkas permohonan diperiksa dan diverifikasi oleh Pejabat yang berwenang
  4. Tim melakukan monitoring/cek lokasi tempat ibadah
  5. Data dikoreksi apabila ada kekurangan dan apabila tidak ada koreksi, konsep surat pengesahan di tanda tangani oleh Pejabat yang berwenang
  6. Surat pengesahan tempat ibadah diserahkan kepada Masyarakat/Lembaga Agama melalui PTSP
  7. Petugas mengarsip surat pengesahan tempat ibadah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah"