Pelayanan Jasa Kalibrasi Kendaraan Bermotor

No. SK: AP.005/6/13/BPTD-KEPRI/2024

  1. Surat permohonan Kalibrasi Peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Dinas Perhubungan Kab/Kota

  1. Dinas Perhubungan Kab/Kota mengajukan permohonan kalibrasi peralatan Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan 2 ketentuan, yakni waktu habis masa berlaku kalibrasi peralatan uji berkala kendaraan bermotor dan mempersiapkan peralatan uji kendaraan bermotor yang akan dilakukan kalibrasi.
  2. Petugas melakukan penagihan PNBP kepada Dinas Perhubungan Kab/Kota, dengan mengajukan jumlah tagihan PNBP yang harus dibayarkan dan batas waktu pembayaran tagihan PNBP.
  3. Petugas melaksanakan kegiatan kalibrasi di Dinas Perhubungan Kab/Kota

5 Jam

Tarif sesuai Peraturan Pemerintah di bidang PNBP (PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan).

Pelayanan Jasa Kalibrasi

Penanganan melalui surat atau telepon atau email melalui bptdkepri@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bptdkepri@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Kalibrasi Kendaraan Bermotor"