Layanan Tilang

No. SK: KEP- 18/M.3.25/Cr.5/03/2024

  1. Membawa surat tilang dari polisi
  2. Membawa bukti pembayaran tilang jika sudah membayar denda tilang secara online

  1. Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri Kebumen membawa blanko tilang
  2. Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian.
  3. Pelanggar menunngu untuk melakukan pembayaran kepada petugas bank BRI (perwakilan yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri)
  4. Pelanggar mengambil barang bukti (SIM/STNK)
  5. Pelanggar tilang yang sudah membayar denda -Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran
  6. Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran.
  7. Pelanggar mengambil barang bukti (SIM/STNK)

Waktu yang diperlukan saat pelanggar mulai dipanggil untuk membayar denda sampai menerima barang bukti (SIM/STNK) 

Ditentukan sesuai denda tilang yang dikenakan dan Biaya Perkara Rp.1000

Layanan Pembayaran Tilang Loket

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : media sosial Instagram: kejarikebumen,                                                     E-mail : kejari.kebumen@kejaksaan.go.id dan website: https:// kejari-kebumen.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"