No. SK: KEP- 18/M.3.25/Cr.5/03/2024
Waktu yang diperlukan saat pelanggar mulai dipanggil untuk membayar denda sampai menerima barang bukti (SIM/STNK)
Ditentukan sesuai denda tilang yang dikenakan dan Biaya Perkara Rp.1000
Layanan Pembayaran Tilang Loket
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat disampaikan melalui : media sosial Instagram: kejarikebumen, E-mail : kejari.kebumen@kejaksaan.go.id dan website: https:// kejari-kebumen.kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator SIPPN