Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak

  1. Surat Permohonan
  2. Sertipikat
  3. Fotocopi KTP/KK
  4. SK Pembatalan Sertipikat
  5. Surat Keputusan Pengadilan

  1. Lengkapi Syarat Layanan
  2. Daftar Melalui Loket Pendaftaran
  3. Lakukan Pembayaran pada Bank atau ATM
  4. Pembuatan SK Hapus nya Hak

7 Hari kerja

Rp. 50,000

Hapus Sertifikat

- Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu

 - Melalui Nomor Pengaduan 0853-8639-6399

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store