Surat Keterangan Dokter

No. SK: 445/02/SK/UPTD.Pusk.Bgi/I/2024

  1. KARTU TANDA PENDUDUK
  2. KARTU BPJS

  1. Datang ke Puskesmas dengan membawa KTP dan Kartu BPJS, ambil nomor abntrian untuk mendaftar diloket pendaftaran, menuju Poli yang dituju untuk melaukan pemeriksaan dokter, menuju ke raung tata usaha dengan memebawa hasil pemeriksaan, menunggu petugas mencetak surat keterangan yang dimaksud untuk diserahkan pada yang bersangkutan

Waktu peneyelasaian sekitar 10 menit jika tidak tidak terjadi kendala teknis seperti komputer atau printer terjadi error 

Biaya berdasarkan Perda Banggai Laut No 7 Tahun 2023

Pelayanan Administrasi


Datang Langsung Ke Tim Pengaduan Puskesmas

Kirim Email ke pengaduanpkmbanggai@gmail.com

Mengisi Kotak saran pengaduan

SMS/ WA 085398253655  



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dokter"