Layanan Pengelalaan Limbah Cair

No. SK: 13 TAHUN 2022

  1. Mengisi formulir permohonan layanan ( memuat identitas penggunaan jasa, Nomordan kapisitas kendaraan )
  2. Hanya melayanin pengolaan imbah Cair jenis limbah Tinja ( untuk yang punya usaha jasa kuras kakus )

  1. 1. Pemohon mengisi formulir layanan 2. Petugas Penerima Layanan melakukan pelayanan pembongkaran limbah tinja 3. Pengguna jasa melakukan pembayaran retribusi 4. Petugas penerima pembayaran retribusi melakukan pencatatan pada buku bantu registrasi pembayaran 5. Pemberian karcis retribusi kepada pengguna jasa sebagai bukti pembayaran.

30 Menit

Pengelolan Lumpur Tinja Sekali Pembuangan Tarifnya yaitu Rp.75.000 sampai denganRp.125.000 menurut Volume Limbah 

Layanan Pengelolaan Limbah Cair

1. Buku Pengaduan 

2. Telepon (0366) 21357 

3. Email    : dlhpklungkung@gmail.com 

4. Website : http://dlhp.klungkungkab.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelalaan Limbah Cair "