Penerbitan Persetujuan Berlayar (PB)

  • Dokumen pada aplikasi Teman SPB yang diterima terdiri atas : a. Dokumen umum
    1. Perizinan Berusaha subsector penangkapan ikan atau Perizinan Berusaha subsector pengangkutan ikan
    2. Bukti pembayaran pemenuhan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) dan Non SDA di Pelabuhan perikanan atau retribusi daerah
  • Dokumen khusus untuk PB:
    1. Surat penyataan kesiapan Kapal Perikanan berangkat dari Nakhoda (Master Sailing Declaration);
    2. Bukti pemenuhan pembayaran pajak pertambahan nilai, bagi Kapal Perikanan yang menggunaan bahan bakar minyak nonsubsisdi;
    3. Surat Laik Operasi (SLO);
    4. Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK)
    5. Perjanjian Kerja Laut (PKL); dan
    6. Dokumen kapal lainnya (Pas Besar/ Pas Kecil, Sertifikat Kelaikan, Surat Ukur, Daftar Awak, Buku Sijil dan dokumen terkait)

  1. Pengguna Layanan memberikan laporan rencana keberangkatan kapal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi untuk permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar (PB) kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
  2. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menerima laporan rencana keberangkatan kapal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi untuk permohonan penerbitan Persetujuan Berlayar (PB) dari Pengguna Layanan (Nakhoda atau Pemilik Kapal Perikanan/Penanggung Jawab Perusahaan). Jika Fort Clearence tidak lengkap akan dikembalikan ke Pengguna Layanan, Jika Fort Clearence lengkap diteruskan laporan serta kelengkapannya kepada Petugas Kesyahbandaran
  3. Petugas Kesyahbandaran melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan validitas dokumen kapal perikanan untuk penerbitan PB dan dokumen kapal lainnya termasuk pemeriksaan kewajiban pelunasan PNBP PHP dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
  4. Petugas Kesyahbandaran melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan validitas dokumen kapal perikanan untuk penerbitan PB dan dokumen kapal lainnya termasuk pemeriksaan kewajiban pelunasan PNBP PHP dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
  5. Petugas Kesyahbandaran pelakukan pemeriksaan di atas kapal, terkait: a. Teknis dan nautis terhadap kapal perikanan dan alat penangkapan ikan, alat bantu penengkapan ikan, dan; b. Pemenuhan persyarakat pengawakan kapal perikanan, untuk selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan (Jika tidak sesuai antara pemeriksaan fisik dengan dokumen akan dikembalikan ke Pengguna Layanan)
  6. Syahbandar di Pelabuhan Perikanan melakukan pemeriksaan ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan untuk melihat kelengkapan dan kesesuaian dokumen Kapal Perikanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ulang dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya dilakukan penandatangan dalam aplikasi Teman SPB dan memerintahkan kepada Petugas Kesyahbandaran untuk proses lanjut
  7. Petugas Kesyahbandaran mencetak dan menyerahkan PB kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dan mengarsipkan Salinan dokumen PB, selanjutnya diserrahkan kepada Pengguna Layanan
  8. Penguna Layanan Menerima dokumen PB

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Berlayar (PB)

1.  Menyediakan kotak saran dan pengaduan

2.  Pengelola pengaduan dilakukan oleh Tim Pengelola Pengaduan

3. Kanal Pengaduan : SP4N Lapor (https://lapor.go.id)

4. Email : ppnratu.pengaduan@gmail.com

5. WhatsApp : SIRATU (0851 5506 6343)

6. Telpon : 0266-431355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store