Pelayanan Usaha Kesehatan Anak Sekolah

  1. Administratif (surat penberitahuan screening).
  2. Peserta didik
  3. Guru

  1. Menentukan sekolah yang akan di datangi
  2. Menetukan jenis pelayanan yang akan dilaksanakan
  3. Melaksanakan kegiatan UKS di sekolah.
  4. Melakukan pencatatan dan pelaporan dari kegiatan UKS.

a.Satu hari

b. Lama layanan menyesuaikan waktu pelayanan

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan kesehatan anak sekolah,Penyuluhan kesehatan di sekolah, Pembinaan UKS ,Pembentukan dan pembinaan dokter kecil

a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.

b. Petugas mencatat semua pengaduan.

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Usaha Kesehatan Anak Sekolah"