Pelayanan Kesehatan Indra

  1. Administratif (undangan) dan KTP

  1. Pelayanan dan Pencegahan Kesehatan indra meliputi penglihatn dan pendengaran dengan deteksi dini PTM di luar gedung 1) Persiapan 2) Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pemeriksaan a. Pada saat pemeriksaan mata memastikan ruangan cukup terang b. Pemeriksaan menggunakan Snellen cat/hitung jari dengan jarak meter c. Pemeriksaan pendengaran menggunakan tes berbisik 3) Pelaksanaan deteksi dini dalam gedung

a. Pelayanan Kesehatan indra dalam Gedung : Sesuai jam pelayanan

b. Pencegahan Kesehatan indra luar Gedung : 1 Jam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan dan pencegahan Kesehatan indra meliputi penglihatan dan pendengaran dengan deteksi dini PTM dalam Gedung dan luar gedung

a. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui kotak saran, Instagram (@poncowarno_puskesmas), no whatsapp (085600009595), atau aduan langsung.

b. Petugas mencatat semua pengaduan.

c. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan, dirapatkan bersama tim mutu dan kepala Puskesmas untuk menemukan solusi permasalahan aduan.

d. Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon/ No Whatsapp/ e-mail pengadu yang bersangkutan/ papan pengumuman puskesmas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Indra"