No. SK: KEP- 18/M.3.25/Cr.5/03/2024
Masyarakat umum/tamu yang datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Kebumen, akan diterima oleh petugas PTSP selanjutnya dimohon untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu; b.bersedia diminta identitas diri dan kontak person (nomor telephone) untuk dilakukan input pada system buku tamu; dilakukan rekam wajah; d. menunggu konfirmasi dengan pejabat/personil yang dituju
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Tamu
Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh petugas PTSP secara langsung pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Kebumen dan atau dapat menghubungi nomor telepon (0287)381257, atau dapat melalui media sosial Instagram: kejarikebumen, E-mail :kebumenkejari@yahoo.go.id dan website:https://kejari-kebumen.kejaksaan.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store