Layanan/Services Penerimaan Tamu

No. SK: KEP- 18/M.3.25/Cr.5/03/2024

  1. Membawa identitas diri (KTP/SIM)

  1. Masyarakat umum/tamu yang datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Kebumen, akan diterima oleh petugas PTSP selanjutnya dimohon untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu
  2. Menunjukan identitas diri (KTP/SIM) dan kontak person (nomor telephone) untuk dilakukan input pada system buku tamu
  3. Perekaman muka tamu
  4. Menunggu konfirmasi dengan pejabat/personil yang dituju.

Masyarakat umum/tamu yang datang ke PTSP Kejaksaan Negeri Kebumen, akan diterima oleh petugas PTSP selanjutnya dimohon untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu; b.bersedia diminta identitas diri dan kontak person (nomor telephone) untuk dilakukan input pada system buku tamu; dilakukan rekam wajah; d. menunggu konfirmasi dengan pejabat/personil yang dituju

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Tamu

Pemohon dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpuasan layanan yang diberikan oleh petugas PTSP secara langsung pada satuan kerja Kejaksaan Negeri Kebumen dan atau dapat menghubungi nomor telepon (0287)381257, atau dapat melalui media sosial Instagram: kejarikebumen, E-mail :kebumenkejari@yahoo.go.id dan website:https://kejari-kebumen.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan/Services Penerimaan Tamu"