Pelayanan Terpadu Satu Pintu

No. SK: KEP-14/L.8.23/Cr.5/09/2023

  • KTP
    1. Kartu Identitas

  1. - Tamu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dan menemui Petugas PTSP yang bertugas. - Petugas PTSP akan menanyakan perihal keperluan Tamu dan meminta Kartu Identitas Diri Tamu untuk menduplikasi Kartu Identitas Diri sebagai Arsip serta melengkapi Data di Buku Tamu. - Tamu dimohon menunggu beberapa saat untuk Petugas PTSP menyampaikan keperluan Tamu ke Pegawai/Pejabat terkait. - Petugas PTSP akan mengantarkan Tamu ke Ruang Konsultasi untuk menemui Pegawai/Pejabat terkait. *Tamu dilarang membawa Alat Komunikasi dan disarankan untuk meletakkan Alat Komunikasi di Loker yang kuncinya dipegang oleh Tamu tersebut.* - Setelah Tamu selesai dengan keperluannya, Tamu menemui Petugas PTSP kembali untuk mengambil Kartu Identitas Diri.

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Laporan Pengaduan, Melakukan Koordinasi, Menerima Surat Masuk, Pemberian Informasi Tindak Lanjut Surat, Pengisian Survey Kepuasan Pelayanan

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, hambatan maupun perbuatan yang tidak menyenangkan dari Petugas dapat menghubungi melalui Whatsapp Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat dengan nomor 085381523226

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Buku Tamu Kejaksaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Satu Pintu"