Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-14/L.8.23/Cr.5/09/2023

  • Pelayanan Tilang
    1. Surat Tilang dan Bukti Pembayaran

Sesuai kebutuhan atau (15 menit)

Tidak dipungut biaya

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala/hambatan dapat menghubungi Petugas Tilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ETILANG KEJAKSAAN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang "