1. Penyelesaian pengaduan tidak memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 6 hari
2. Penyelesaian pengaduan memerlukan pemeriksaan lapangan diseleksaikan dalam 14 hari
3.Penyelesaian pengaduan yang tidak dapat diselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, diberikan perpanjangan waktu sampai dengan 60 hari
Tidak dipungut biaya
pengaduan
1. Admin Perangkat Daerah atau pejabat penghubung meneruskan pengaduan yang telah dinyatakan lengkap kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik sesuai bidangnya.
2. pengelolaan pengaduan yang bersifat aspirasi dapat diteruskan dan/atau direspon langsung oleh Admin Perangkat Daerah atau pejabat penghubung
3. Pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih dari 1 perangkat daerah dapat ditembuskan kepada pihak yang memiliki kewenangan terhada pengaduan tersebut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store