Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1. Menuliskan judul laporan
  2. 2. Menuliskan isi laporan yang relevan dengan kinerja pemerintah
  3. 3. Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  4. 4. Bukan merupakan ujaran kebencian, SARA dan caci maki.
  5. 5. Menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Jika dibutuhkan, sertakan juga data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
  6. 6.Mencantumkan waktu dan tempat kejadian

1. Penyelesaian pengaduan tidak memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 6 hari

2. Penyelesaian pengaduan memerlukan pemeriksaan lapangan diseleksaikan dalam 14 hari

3.Penyelesaian pengaduan yang tidak dapat diselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, diberikan perpanjangan waktu sampai dengan 60 hari





Tidak dipungut biaya

pengaduan

1. Admin Perangkat Daerah atau pejabat penghubung meneruskan pengaduan yang telah dinyatakan lengkap kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik sesuai bidangnya.

2. pengelolaan pengaduan yang bersifat aspirasi dapat diteruskan dan/atau direspon langsung oleh Admin Perangkat Daerah atau pejabat penghubung

3. Pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih dari 1 perangkat daerah dapat ditembuskan kepada pihak yang memiliki kewenangan terhada pengaduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N Lapor! , Pengaduan pada UPIK Jogja SMart Service

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik"