Izin Praktek Perawat Gigi

  1. Scan KTP
  2. Pas Foto berwarna 4x6
  3. Scan STR yang masih berlaku dan dilegalisasi
  4. Scan Ijazah terakhir
  5. Scan sertifikat Kompetensi Gigi (Untuk Perawat Gigi)
  6. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik/surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  7. Update SISDMK atau surat keterangan dari Dinas kesehatan apabila SISDMK belum bisa dipakai
  8. Surat keterangan dari fasilitas kesehatan sebelumnya (untuk praktik ke 2)
  9. Izin praktik sebelumnya untuk praktik ke 2
  10. Izin praktik lama (untuk perpanjangan)

  1. la. Pemohon yang mengurus izin melalui layanan mandiri. lb. Pemohon mendatangi Mal Pelayanan Publik, langsung menuju petugas di Mesin antrian untuk mengambil nomor antrian
  2. Petugas FO memberikan nomor antrian mengarahkan pemohon ke kursi tunggu
  3. Petugas memanggil pemohon sesuai nomor antrian, kemudian menerima dan memeriksa berkas permohonan, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap langsung diagendakan dan memberikan tanda terima kepada pemohon, kemudian pemohon difoto, selanjutnya permohonan beserta persyaratannya diserahkan kepada Subkoordinator untuk diverifikasi kembali.
  4. Subkoordinator memeriksa berkas permohonan Izin, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Petugas FO, jika Iengkap berkas permohonan dikirim ke Dinas Kesehatan untuk meminta rekomendasi.
  5. Dinas Kesehatan, melalui Bidang Yankes memverifikasi permohonan rekomendasi beserta lampiran persyaratannya, jika tidak lengkap dikembalikan ke MPP/DPM-PTSP untuk dilengkapi dan jika lengkap diagendakan, selanjutnya diproses sesuai SOP-Dinas Kesehatan, kemudian diterbitkan rekomendasi, lalu dikirimkan ke MPP (Back Office).
  6. Petugas BO mengetik Izin selanjutnya mencetak SK dan Kutipan kemudian diserahkan kepada Subkoordinator untuk diverifikasi dan diparaf.
  7. Subkoordinator memeriksa dan memverifikasi berkas permohonan, SK dan Kutipan Izin, jika ada salah cetak dikembalikan kepada Petugas BO untuk diperbaiki, jika sudah benar diparaf lalu diserahkan kepada Koordinator untuk diparaf.
  8. Koordinator memeriksa ulang berkas permohonan, SK dan Kutipannya, jika ada salah cetak dikembalikan kepada Subkoordinator untuk diperbaiki, jika sudah benar, diparaf lalu diserahkan kepada Sekretaris.
  9. Sekretaris memaraf Izin, kemudian diserahkan kepada Kadis untuk ditandatangani.
  10. Kadis menandatangani SK dan Kutipan Izin, selanjutnya diserahkan kepada Petugas BO.
  11. Petugas BO men-scan semua lembaran permohonan, persyaratan, SK dan Kutipan Izin yang sudah ditandatangani Kadis, selanjutnya semua lembaran permohonan dan persyaratannya disimpan diruang arsip berdasarkan nomor urut SK, kemudian petugas BO membuat Kartu Indentitas Pemohon dan Stiker Izin, lalu diserahlan ke Petugas FO.
  12. Petugas FO menerima Kutipan izin, Kartu Indentitas Pemohon dan Stiker Izin dari Petugas BO untuk diserahkan kepada Pemohon.
  13. 13. Pemohon menerima Kutipan Izin, Kartu Indentitas Pemohon dan Stiker Izin dari Petugas FO

1 Hari proses pengajuan permohonan

3 Hari proses pengecekan tinjauan dan rekomendasi dari OPD terkait

2 Hari proses pengecekan pengimputan dan penyelesaian administrasi

1 Hari penyerahan izin

-

Surat Izin Praktek Perawat Gigi

Layanan Pengaduan :

  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508  
  • e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Perawat Gigi"