Permohonan Permintaan Data

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Surat permohonan permintaan data
  2. Fotokopi identitas pemohon
  3. Kontak person yang bisa dihubungi

  1. Pengguna Data mengajukan permohonan/permintaan data
  2. Petugas PTSP mencatat dalam aplikasi surat masuk untuk selanjutnya diperiksa oleh Pejabat yang berwenang dan didisposisikan kepada JFU untuk diproses
  3. JFU mengumpulkan data dari satker terkait permohonan data yang selanjutnya akan diolah menjadi Bahan data.
  4. Bahan data di koreksi oleh Pejabat yang berwenang dan disahkan menjadi Data Valid
  5. Data diserahkan kepada pengguna data

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Data

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Permintaan Data"