Pengajuan Pensiun ASN

No. SK: 39/000.8.3.2/IV/2023

  1. Surat Permohonan
  2. DPCP
  3. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan surat pernyataan tidak sedang dalam proses Pidana
  4. Materai 10.000

  1. Pengelola Kepegawaian memantau ASN yang masuk ke dalam daftar nominasi BUP pada akun admin di SIMPEG, kemudian menghubungi Pemohon untuk melengkapi seluruh data yang ada di akun Simpeg masing-masing
  2. Pengelola kepegawaian mengecek berkas data ASN yang akan pensiun. Jika masih ada data yang belum lengkap, pengadministrasi menghubungi ASN yang bersangkutan untuk segera melengkapi data di akun simpeg masing-masing. Jika sudah memenuhi syarat, Pengadministrasi memproses pengajuan pensiun.
  3. Pengelola Kepegawaian mencetak surat permohonan, surat usul, DPCP, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana masing-masing 2 rangkap
  4. ASN menandatangni surat permohonan dan DPCP, Jika ASN yang akan pensiun memiliki pangkat terakhir minimal Golongan IV, maka disertakan tambahan materai 10.000 sebanyak 3 lembar dan pas photo ukuran 3x4 background merah sebanyak 7 lembar, Jika dibawah golongan IV, cukup menandatangni berkas yang sudah dicetak oleh admin
  5. Kasi, Kabid PTK dan Sekretaris mengesahkan Surat Usulan cuti pendidik dan tanga kependidikan
  6. Kepala Dinas menandatangani surat usulan cuti pendidik dan tanga kependidikan
  7. Setelah ditandatangani , berkas di scan dan diunggah melalui akun admin Simpeg pada kolom pensiun
  8. Setelah Berkas diunggah dan dinyatakan lengkap, maka proses pengajuan pensiun selesai Jika ASN yang akan pensiun memiliki pangkat terakhir minimal Golongan IV, maka seluruh dokumen yang asli serta materai dan pas Photo diantar ke BKPSDM, dan pengajuan pensiun selesai.

Jangka waktu penyelesaian adalah 85 (menit) jika kepala dinas ada di tempat dan 2 (hari) kerja jika kepala dinas tidak ada di tempat setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pelayanan Proses Pengajuan Pensiun ASN

  • Melalui SP4N LAPOR!
  • Melakukan Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Pengaduan pada Email Disdik@batam.go.id
  • Melalui Media Sosial Disdik Kota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pensiun ASN"