Legalisir SK Guru

No. SK: 39/000.8.3.2/IV/2023

  1. Fotokopi SK Guru 2 rangkap

  1. Pemohon menyerahkan berkas Legalisir SK Guru ke Petugas Counter, Petugas Counter Pemeriksaan berkas, Petugas Counter mengembalikan berkas kepada pemohon jika tidak memenuhi syarat dan jika memenuhi syarat selanjutnya diproses.
  2. Pengadministrasi bidang memberikan stempel pada berkas
  3. Kepala Dinas mendatangani SK Guru yang akan dilegalisir, Setelah ditandatangani, petugas counter menyerahkan ke Pemohon

Jangka waktu penyelesaian adalah 10 (menit) jika kepala dinas ada di tempat dan 2 (hari) kerja jika kepala dinas/ sekretaris/ kepala bidang tidak ada di tempat setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir SK Guru

  • Melalui SP4N LAPOR!
  • Melakukan Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung
  • Melalui Pengaduan pada Email Disdik@batam.go.id
  • Melalui Media Sosial Disdik Kota Batam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir SK Guru"