Izin Usaha Risiko Tinggi

  1. Merujuk kepada Peraturan Menteri sesuai dengan KBLI yang dipilih Pelaku Usaha

  1. Pemohon membuat hak akses di oss.go.id
  2. Pemohon menginput data usaha di oss.go.id
  3. Sistem memproses data inputan Pemohon
  4. Pemohon mencetak Nomor Induk Berusaha
  5. Mengunggah persyaratan di oss.go.id
  6. Memeriksa inputan dan unggahan persyaratan di oss.go.id jika tidak memenuhi syarat maka permohonan disetujui di oss.go.id jika tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan ke pemohon secara sistem untuk dipernaiki
  7. Pemohon mencetak Sertifikat Standar

8 Menit membuat hak akses di oss.go.id

20 Menit menginput data usaha di oss.go.id

2 Pencetakan Nomor Induk Berusaha

15 Menit menunggah persyaratan di oss.go.id

3 Menit memeriksa unggahan inputan dan persyaratan di oss.go.id

2 Menit mencetak Sertifikat Standar


-

Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar

Layanan Pengaduan :

  • Telp: (0752) 94474    Fax : (0752) 92508  
  • e-mail : bpmdptsp_payakumbuh@yahoo.co.id
  • facebook: facebook.com/bpmdptsp.payakumbuhkota
  • kotak pengaduan yang berada di DPM  & PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Risiko Tinggi"