Permohonan Doa / Rohaniwan

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Surat permohonan yang mencakup informasi tentang: acara, agama rohaniwan yang dibutuhkan, hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan acara
  2. Kontak person yang bisa dihubungi

  1. Mengajukan surat permohonan rohaniawan
  2. Mencatat dalam aplikasi surat masuk
  3. Surat permohonan diperiksa dan ditelaah oleh Pejabat yang berwenang, kemudian didisposisi kepada satker terkait
  4. Petugas menentukan dan menghubungi rohaniawan sesuai surat permohonan dan jenis kegiatan
  5. Petugas mengajukan surat tugas kepada bagian Kepegawaian
  6. Surat Tugas disetujui dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang
  7. Petugas menyampaikan nama rohaniawan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420 
  3. WA : 0896-7333-4773 
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Doa / Rohaniwan"