Pelayanan Hukum Tilang

No. SK: KEP-48/L.6.13/Cp.1/08/2024

  1. Memiliki kertas e-tilang
  2. Memiliki nomor Register tilang
  3. Memiliki STNK
  4. Memiliki STNK

  1. Melakukan register yang dikirimkan pihak kepolisian kepada pemohon melalui link yang ada di surat tilang
  2. Pemohon menunggu hari sidang dan mengetahui jumlah denda sidang
  3. Membayar denda tilang melalui website https;//tilang.kejaksaan.go.id/
  4. Menghubungi call center Kejaksaan Negeri OKU
  5. Setelah itu, petugas tilang Kejaksaan Negeri OKU akan membantu pihak pemohon membukaa STNK

Selama jam operasional kantor

Tidak dipungut biaya

Surat Berita Acara Penyelesaian Benda Tilang

Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Surat ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Uludi Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Jl. R.A Hanan No.01, Baturaja atau melalui telp atau WA di nomor 085783866498

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Tilang"