Layanan Konsultasi Umum

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Bahan konsultasi

  1. Menyampaikan bahan konsultasi kepada petugas PTSP
  2. Mengarahkan ke ruang konsultasi
  3. Memanggil kasi/staf yang membidangi
  4. Mencatat hasil konsultasi dan membuat laporan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Konsultasi

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Umum"