Sanak Bamasalah, Jaksa Disiko Manyalasaian (SABA MANJADI)

No. SK: KEP-I-11/L.3/GS/03/2024

  1. Melampirkan Kartu Identitas via whatsapp
  2. Melampirkan Kartu Keluarga via Whatsapp

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Layanan Persuratan

1.    Pemohon Mengakses Layanan Melalui Aplikasi Whatsapp;

2. Pemohon Memperkenalkan Nama Dan Menyampaikan Kasus Posisi Permasalahan Yang Mereka Alami Kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yang Bertugas Saat Itu;

3. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Melakukan Tahapan Penerimaan Informasi Dan /Atau Dokumen;

4.   Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mentelaah Kasus Posisi Yang Diberikan Dan Memberikan Saran Yang Dibutuhkan Pemohon;

5.    Pemohon Menerima Layanan Yang Dibutuhkan;

6.  Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Memastikan Layanan Telah Selesai Diberikan;

7.Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Meminta Pemohon  Melakukan/Menginput Permintaan Survey Kepuasan Masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

datunkejaksaantinggisumbar@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sanak Bamasalah, Jaksa Disiko Manyalasaian (SABA MANJADI)"