No. SK: KEP-I-11/L.3/GS/03/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Informasi dan Layanan Persuratan
1. Pemohon Mengakses Layanan Melalui Aplikasi Whatsapp;
2. Pemohon Memperkenalkan Nama Dan Menyampaikan Kasus Posisi Permasalahan Yang Mereka Alami Kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yang Bertugas Saat Itu;
3. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Melakukan Tahapan Penerimaan Informasi Dan /Atau Dokumen;
4. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Mentelaah Kasus Posisi Yang Diberikan Dan Memberikan Saran Yang Dibutuhkan Pemohon;
5. Pemohon Menerima Layanan Yang Dibutuhkan;
6. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Memastikan Layanan Telah Selesai Diberikan;
7.Jaksa Pengacara Negara (JPN) Meminta Pemohon Melakukan/Menginput Permintaan Survey Kepuasan Masyarakat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store