Pendaftaran Haji Regular

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Beragama Islam
  2. Usia minimal 12 tahun
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy KK
  5. Foto copy Akte Kelahiran/ Ijazah / Buku Nikah yang berisi nama ayah, tanggal, bulan dan tahun kelahiran
  6. Foto copy Buku Tabungan Haji minimal Rp.25.100.000,-
  7. Surat Keterangan Sehat dari PUSKESMAS setempat
  8. Pas foto haji ukuran 3x4 = 20 lembar; 4x6 = 20 lembar (baju/krudung/peci warna kontras dengan latar belakang warna putih, tampak wajah 80%)

  1. Calon jamaah haji datang ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk membuka Tabungan haji dan validasi data
  2. Calon jamaah haji datang ke Kantor PLHUT Kemenag Kab. Pekalongan di Wiradesa dengan menyerahkan berkas persyaratan untuk dilakukan verifikasi data.
  3. Bila persyaratan sudah lengkap dan benar, petugas menandatangani lembar cheklist lalu menginput data di Siskohat, foto online dan scan finger
  4. Calon jamaah haji dan petugas menandatangani lembar SPPH
  5. Petugas menyerahkan lembar SPPH ke Calon jamaah haji

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Porsi Haji

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Haji Regular"