Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP)

No. SK: KEP-14/L.3/Cr/SP/05/2024

  1. Kartu Identitas/Kartu Tamu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi dan Layanan Persuratan

1. Pengunjung memasuki area PTSP Terintegrasi;

2. Pengunjung Menyampaikan kebutuhan Layanan kepada petugas;

3. Petugas Menerangkan SOP dari Layanan yang dibutuhkan;

4. Petugas melakukan tahapan penerimaan informasi dan /atau dokumen;

5. Pengunjung menerima layanan yang dibutuhkan;

6. Petugas memastikan layanan telah selesai diberikan;

7.Petugas meminta pengunjung melakukan/menginput Permintaan Survey Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kejati-sumaterabarat.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP)"