Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Angkutan Penyeberangan (Pengesahan Sertifikat ILR dan PMK CO2 System)

No. SK: SK.11/BPTDBABEL/2023

  1. Menerima surat permohonan dari pemohon serta menyampaikan kepada Kepala BPTD

  1. Menerima surat permohonan dari pemohon serta menyampaikan kepada Pengelola Dokumen Kapal
  2. Memverifikasi keabsahan dokumen dan menyampaikan kepada Kepala BPTD
  3. Mendisposisi kepada Kepala Seksi Bidang TSDP
  4. Disposisi kepada Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (Marine Inspectore)
  5. Meneliti dokumen, melakukan pemeriksaan alat keselamatan kapal SDP, membuat konsep penetapan Sertifikat Alat Keselamatan SDP serta melaporkan kepada Kepala Seksi Sarana dan Angkutan Jalan SDP
  6. Meneliti dokumen dan menyetujui serta melaporkan kepada Kepala BPTD
  7. Menyetujui dan menandatangani surat/dokumen serta melaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat
  8. Melakukan pemindaian dan pengarsipan dokumen
  9. Mendisitribusi kepada pemohon
  10. Pelaporan penerbitan sertifikat alat keselamatan kapal SDP kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat

7 Hari kerja

1.    Pengujian Alat Penolong

-      Sekoci Penolong Kembung (ILR) Rp. 250.000,00/sample

2.    Pengujian Peralatan Pemadam Kebakaran

-      Pengujian Peralatan Pemadam Kebakaran Rp. 50.000,00/unit


Sertifikat pengesahan alat keselamatan (ILR dan PMK)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.   Layanan Contact Center BPTD Kelas III Bangka Belitung dapat diakses melalui :

-    Telepon : 0717 – 9107574

-    Email : bptdbangkabelitung@gmail.com

-    Website : -

-  Instagram : bptdbabel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Angkutan Penyeberangan (Pengesahan Sertifikat ILR dan PMK CO2 System)"