Standar Pelayanan Penerbitan Pas Sungai dan Danau Penyeberangan

No. SK: SK-BPTD KLS II-JMB 64 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Penggunaan Nama Kapal;
  2. Surat Permohonan Pengukuran;
  3. Surat Permohonan Pendaftaran Kapal;
  4. Surat Keterangan Tukang/Galangan;
  5. Identitas Pemilik Kapal;
  6. NPWP;
  7. Bukti Hak Milik Atas Kapal Bermatrai;
  8. Gambar Kapal;
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

  1. Pemilik Kapal mengajukan dokumen permohonan kepada BPTD Kelas II Jambi;
  2. Petugas BPTD Kelas II Jambi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan penerbitan dokumen kapal sungai danau;
  3. Ahli Ukur Kapal menindaklanjuti permohonan penerbitan dokumen kapal sungai danau;
  4. Ahli Ukur Kapal melaksanakan pengukuran kapal sungai danau;
  5. Ahli Ukur Kapal membuat daftar ukur dan pengajukan pengesahan daftar ukur dan pengesahan penggunaan nama kapal ke Subdit Sarana TSDP;
  6. Dokumen Pengesahan daftar ukur kapal sungai danau yang dikeluarkan oleh Kasubdit Saran TSDP;
  7. Ahli Ukur membuat surat ukur dalam negeri berdasarkan dokumen pengesahan daftar ukur kapal sungai danau;
  8. Penerbitan surat ukur dalam negeri atau surat keterangan ukur untuk kapal dibawah GT. 7 yang dikeluarkan oleh BPTD Kelas II Jambi;
  9. Membuat buku register atau Gross Akta (>GT.7) dan PAS sungai Danau berdasarkan surat ukur dalam negeri yang telah diterbitkan sebelumnya;
  10. Ahli Ukur Kapal menerbitkan PAS Sungai Danau Surat Keterangan Ukur, Persetujuan Penggunaan Nama Kapal, dan Register Kapal ke Pemilik Kapal;
  11. Ahli Ukur Kapal menyerahkan PAS Sungai Danau, Surat Keterangan Ukur, Persetujuan Penggunaan Nama Kapal, dan Register Kapal ke Pemilik Kapal;
  12. Membuat surat pemasangan tanda selar untuk operator/pemilik kapal (untuk kapal >GT.7);
  13. Melaksanakan pemasangan tanda selar, membuat dan melaporkan berita acara pemasangan tanda selar kepada Dit. TSDP (untuk kapal >GT.7).

1 Bulan

1. Untuk Kapal kurang dari GT 7 tidak terdapat pembayaran;
2. Pelaksanaan Pengukuran Kapal :
    a. GT 7 s/d GT 35 Rp. 50.000.-
    b. GT 36 s/d GT 174 Rp. 75.000.-
    c. GT 175 s/d GT 499 Rp. 300.000.-
    d. GT 500 s/d GT 3000 Rp. 1.000.000.-
    e. Lebih dari GT 3000 Rp. 1.250.000.-
3. Penerbitan Surat Ukur :
    a. GT 7 s/d GT 35 Rp. 50.000.-
    b. GT 36 s/d GT 174 Rp. 75.000.-
    c. GT 175 s/d GT 499 Rp. 300.000.-
    d. GT 500 s/d GT 3000 Rp. 1.000.000.-
    e. Lebih dari GT 3000 Rp. 1.250.000.-

Dokumen Status Hukum Kapal Sungai Danau

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara
langsung melalui:
1. Layanan Contact BPTD Kelas II Jambi melalui :
    a. Telepon : (0741) 3081183
    b. FAX : (0741) 3081183
    c. Email : bptd5jambi@gmail.com
    d. Instagram : bptdjambi
2. Layanan Contact Center Kemenhub 151 dapat diakses
melalui :
    a. Telepon : 151
    b. Email: info151@dephub.go.id
    c. Facebook : kemenhub151
    d. X: @kemenhub151
    e. Instagram: kemenhub151
3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:
    a. Website: www.lapor.go.id
    b. SMS melalui nomor 1708
    c. X: @lapor1708
    d. Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store