Pembatalan Haji karena Sakit / Hal Lain

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Foto copy KTP Jamaah
  2. Foto copy KK Jamaah
  3. Lembar SPPH asli
  4. Lembar Setoran Awal BPIH asli
  5. Foto copy Buku Tabungan Haji
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp.10.000,- (dibuatkan oleh petugas haji)
  7. Semua berkas dibuat rangkap 2 (dua) lembar

  1. Jamaah haji datang ke Gedung PLHUT Wiradesa (ruang Siskohat) dengan membawa persyaratan untuk dilakukan verifikasi data oleh petugas
  2. Petugas membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000,- yang ditanda tangani oleh Jamaah haji
  3. Petugas membuat surat permohonan pembatalan pendaftaran jamaah haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan mengirim via email
  4. Petugas menginput pembatalan haji ke aplikasi Siskohat
  5. Selanjutnya diproses di Subdit Pendaftaran dan pembatalan haji regular pusat

• 30 menit proses di Siskohat, selanjutnya Ahli waris menunggu pencairan dana setoran awal minimal 1 (satu) bulan sejak proses pembatalan

Tidak dipungut biaya

Mutasi keberangkatan haji

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Haji karena Sakit / Hal Lain"