Pembatalan Haji karena Meninggal Dunia

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Foto copy KTP Jamaah
  2. Foto copy KK Jamaah
  3. Foto copy KTP semua ahli waris
  4. Lembar SPPH Asli
  5. Lembar Setoran Awal Asli
  6. Akte Kematian (Surat Keterangan Meninggal) dari Desa/Kelurahan/ Rumah Sakit
  7. Foto copy Buku Tabungan Ahli waris sesuai dengan Buku Tabungan jamaah yang meninggal
  8. Surat Keterangan Ahli Waris bermaterai Rp.10.000 (dari Desa/ Kelurahan)
  9. Surat Silsilah Keluarga bermaterai Rp.10.000 (Dari Desa/ Kelurahan)
  10. Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp.10.000 (Dari Desa/ Kelurahan)
  11. Nomor 1 s/d 7 difotocopy rangkap 2 lembar; Nomor 8 s/d 10 dibuat asli rangkap 2 lembar;

  1. Ahli waris jamaah haji datang ke Gedung PLHUT Wiradesa (ruang Siskohat) dengan membawa persyaratan untuk dilakukan verifikasi data oleh petugas
  2. Petugas membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp.10.000 yang ditanda tangani oleh Ahli waris yang dikuasakan
  3. Petugas membuat surat permohonan pembatalan pendaftaran jamaah haji dan mengirim via email ditujukan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri
  4. Petugas menginput pembatalan haji ke aplikasi Siskohat
  5. Selanjutnya diproses di Subdit Pendaftaran dan pembatalan haji regular pusat

30 menit proses di Siskohat, selanjutnya Ahli waris menunggu pencairan dana setoran awal minimal 1 (satu) bulan sejak proses pembatalan

Tidak dipungut biaya

Mutasi keberangkatan haji

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Haji karena Meninggal Dunia"