Standar Pelayanan Pemeriksaan/Permintaan Keterangan/Dokumen

  1. Pemohon membawa identitas seperti KTP, SIM atau Identitas lainnya.

  1. Pihak yang dimintai keterangan datang ke Kejaksaan Negeri Bangli dan melapor ke PTSP;
  2. Petugas meminta kartu identitas (KTP, SIM atau identitas linnya) dan surat panggilan dari pihak yang dimintai keterangan;
  3. Jaksa siap di ruang pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan;
  4. Petugas mengarahkan pihak yang dimintai keterangan ke ruang tamu atau ruang tunggu. Apabila Jaksa yang bertugas melakukan pemeriksaan sedang mengerjakan tugas yang tidak dapat ditinggalkan, maka petugas mengarahkan ke Pojok Adhyaksa dan ditawarkan minuman;
  5. Petugas menyiapkan daftar hadir untuk pihak yang dimintai keterangan dan memastikan pihak yang dimintai keterangan yang akan diperiksa sesuai dengan surat panggilan;
  6. Petugas berkoordinasi dengan Jaksa untuk bersiap melakukan pemeriksaan;
  7. Petugas membantu pihak yang dimintai keterangan untuk menyimpan tas, handphone, dan barang-barang lain di loker yang terkunci dan kuncinya dibawa oleh yang bersangkutan;
  8. Dalam keadaan tertentu, pihak yang dimintai keterangan diperkenankan untuk membawa handphone ke ruang pemeriksaan dan handphone yanhg dibawa, diletakkan di atas meja;
  9. Petugas mengarahkan pihak yang dimintai keterangan ke ruang pemeriksaan;
  10. Pihak yang dimintai keterangan tidak diperkenankan untuk merekam suara, gambar dan video;
  11. Petugas melakukan pengamatan terbatas apabila pihak yang dimintakan keterangan ingin ke toilet atau keluar ruangan;
  12. Setelah pemeriksaan selesai, pihak yang dimintai keterangan tidak diperkenankan membawa dokumen tanpa sepengetahuan Jaksa.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemeriksaan/Permintaan Keterangan/Dokumen

Dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan/Permintaan Keterangan/Dokumen"