Pengembalian Barang Bukti.

  1. KTP
  2. Apabila pengambilan Barang Bukti diwakilkan, mengisi surat pernyataan / kuasa

  1. Pihak yang ingin mengambil barang bukti datang ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu menggunakan kendaraan pribadi baik motor, mobil maupun sepeda dapat memanfaatkan tempat parkir yang telah disediakan
  2. Tempat parkir motor / sepeda berada tepat di sebelah kanan pintu masuk kantor
  3. Tempat parkir mobil berada di halaman belakang kantor
  4. Pihak terkait melapor ke PTSP dan melakukan pengisian buku tamu
  5. Petugas PTSP meminta persyaratan untuk pengambilan barang bukti dan pihak terkait menyebutkan nama terdakwa maupun barang bukti yang akan diambil oleh pihak terkait
  6. Petugas PTSP meneruskan persyaratan tersebut kepada Staf Barang Bukti
  7. Staf Barang Bukti mengurus administrasi pengembalian barang bukti seperti BA - 20, fotocopy kartu identitas, dan pengumpulan materai
  8. Staf Barang Bukti mengambil barang bukti yang akan dikembalikan di Gudang Barang Bukti Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu
  9. Staf Barang Bukti mengembalikan barang bukti kepada pihak terkait
  10. Staf Barang Bukti mengarahkan kepada pihak terkait untuk mengisi survey pelayanan pengembalian barang bukti
  11. Pihak terkait yang telah mengisi survey dapat kembali ke tempat parkir dan meninggalkan kantor

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

1. Telepon atau WA : 082289460622 

2. Email : https://cabjaribangkadibelinyu.kejaksaan.go.id/  

3. Website : kejaksaan.go.id/pengaduan dan website www.lapor.go.id 

4. Surat Datang langsung ke kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti."