Pelaksanaan Izin Besuk atau Mengunjungi Tahanan

  1. Pemohon membawa identitas seperti KTP dan SIM

  1. Pemohon mendatangi lobi pelayanan PTSP dan bertemu dengan petugas PTSP;
  2. Petugas PTSP menanyakan identitas Tersangka / Terdakwa yang akan dibesuk untuk memastikan apakah berstatus tahanan Kejaksaan atau tidak;
  3. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM atau identitas lainnya) serta fotocopy identitas tersebut;
  4. Petugas PTSP melakukan scan foto wajah dan meneruskannya ke Kepala Seksi Tindak Pidana Umum melalui pesan Whatsapp;
  5. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menyampaikan dan memerintahkan Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi untuk menyiapkan Surat Izin Besuk atau Mengunjungi Tahanan (T-10);
  6. Kepala Subseksi Penuntutan dan Eksekusi menemui pemohon untuk menarvaran keperluan membesuk tahanan dan kapan akan melakukan besuk tersebut;
  7. Kepala Subseksi Penuntutan d a n Eksekusi menyiapkan dan menyalin keperluan dari pemohon di dalam Surat Izin Besuk atau Mengunjungi Tahanan (T-10);
  8. Surat Izin Besuk atau Mengunjungi Tahanan (T-10) diserahkan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum untuk ditandatangani;
  9. Setelah ditandatangani Surat Izin Besuk atau Mengunjungi Tahanan (T-10) tersebut diserahkan kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

T-10 (Surat Izin Besuk atau Mengunjungi Tahanan),

Dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Izin Besuk atau Mengunjungi Tahanan"