Rekomendasi Permohonan Paspor Umrah

No. SK: 168 Tahun 2022

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/ Ijazah (yang ada nama Ayah)/ Buku Nikah
  4. Surat permohonan rekomendasi dari Biro Travel Umrah/ Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (asli)
  5. Fotocopy Surat Keputusan Menteri Agama RI tentang Penetapan Izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
  6. Surat Izin Operasional dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

  1. Jamaah datang ke Gedung PLHUT dengan membawa persyaratan untuk dilakukan verifikasi data dan persyaratan oleh petugas
  2. Petugas mengecek nama Biro Travel/ Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
  3. Bila yang bersangkutan berhalangan hadir, pihak yang mewakili harus di sertakan dengan surat kuasa dari yang bersangkutan bermaterai Rp.10.000,-
  4. Petugas menerbitkan surat Rekomendasi yang ditanda tangani oleh Pejabat PHU
  5. Petugas menyerahkan berkas Rekomendasi kepada jamaah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Paspor Umrah

Informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui :

  1. Petugas : PTSP Kemenag Kab. Pekalongan
  2. Telp : (0285) 385420
  3. WA : 0896-7333-4773
  4. Email : kabpekalongan@kemenag.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Paspor Umrah"