Standar Pelayanan Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)

No. SK: SK.11/BPTDBABEL/2023

  1. Surat permohonan
  2. Data spesifikasi alat uji
  3. Pernyataan alat fungsi alat uji

  1. Permohonan dari Dinas Perhubungan terkait permohonan Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor kepada BPTD
  2. Kepala BPTD meneruskan disposisi kepada kepala seksi dan diterima oleh staf
  3. Staf BPTD membuat dan mencetak billing pembayaran terkait permohonan kalibrasi alat uji (jangka waktu pembayaran selama 7 hari kerja)
  4. Pelaksanaan kalibrsi alat uji kendaraan bermotor (jangka waktu pelaksanaan maksimal 2 minggu setelah pembayaran)
  5. Staf BPTD melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan kalibrasi alat uji ke Direktorat Sarana Transportasi Jalan untuk dilakukan pencetakan SKHK (Surat Keterangan Hasil Kalibrasi)

≤ 4 minggu


Dasar hukum :

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor (per alat uji) :

1.    Kalibrasi alat uji rem (brake tester) Rp1.000.000,00

2.    Kalibrasi alat uji lampu utama (head light tester) Rp1.000.000,00

3.    Kalibrasi alat uji kecepatan (speedometer tester) Rp.1.000.000,00

4.    Kalibrasi alat uji emisi gas buang mesin cetus api (gas analyzer) Rp1.000.000,00

5.    Kalibrasi alat uji emisi mesin kompresi (smoke tester) Rp1.000.000,00

6.    Kalibrasi alat uji tingkat suara klakson (sound level meter) Rp1.000.000,00

7.    Kalibrasi alat uji berat (axle load meter) Rp1.000.000,00

8.    Kalibrasi alat uji kincup roda (side slip) Rp1.000.000,00

9.    Kalibrasi alat uji kegelapan kaca (tint tester) Rp1.000.000,00

Berita Acara Hasil Pelaksanaan Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui:

1.    Layanan Contact Center BPTD Kelas III Bangka Belitung dapat diakses melalui :

-Telepon : 0717 - 9107574

- Email : bptdbangkabelitung@gmail.com

- Website : -

Instagram : bptdbabel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kalibrasi Alat Uji Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB)"