Kepegawaian

  1. Pegawai Kejaksaan menyampaikan kelengkapan berkas permohonan yang ditujukan ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung

  1. Pegawai menyampaikan permohonan usulan resmi yang ditujukan ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu melalui Kepala Urusan Pembinaan.
  2. Kaur Pembinaan mendiposisikan surat permohonan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu.
  3. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu menugaskan Kaur Pembinaan untuk memproses permohonan usulan tersebut ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
  4. Kaur Pembinaan meneruskan permohonan usulan tersebut ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang akan diteruskan ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung RI untuk diproses lebih lanjut.

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Kepegawaian

Pengaduan dapat disampaikan kepada : 

• Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bangka di Belinyu 

• Kepala Urusan Pembinaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepegawaian"