Layanan Kepegawaian

No. SK: KEP- 10/L.9.12/Cr.5/05/2024

  • Pegawai Kejaksaan Negeri Belitung
    1. 1. Pegawai menyampaikan permohonan usulan resmi yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Belitung melalui kaur Kepegawaian. 2. Kaur Kepegawaian mendiposisikan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung. 3. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menugaskan Kaur Kepegawaian untuk memproses permohonan usulan tersebut ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. 4. Kaur TU meneruskan permohonan usulan tersebut ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang akan diteruskan ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung RI untuk diproses lebih lanjut.

  1. 1. Pegawai menyampaikan permohonan usulan resmi yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Belitung melalui kaur Kepegawaian. 2. Kaur Kepegawaian mendiposisikan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belitung. 3. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung menugaskan Kaur Kepegawaian untuk memproses permohonan usulan tersebut ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. 4. Kaur TU meneruskan permohonan usulan tersebut ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yang akan diteruskan ke bagian Kepegawaian Kejaksaan Agung RI untuk diproses lebih lanjut.

Sesuai kebutuhan 

Tidak dipungut biaya

Kepegawaian

Pengaduan dapat disampaikan kepada :
 Kepala Kejaksaan Negeri Belitung , Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kaur Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kepegawaian"