Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Mengenai Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Ekonomi, dan Tindak Pidana Khusus Lainnya.

No. SK: KEP-37/L.9.14/Cr.5/06/2024

  1. Identitas Pelapor
  2. Surat Laporan
  3. Data Dukung Laporan

  1. Pelapor diterima oleh petugas PTSP dan mengisi buku tamu, selanjutnya dengan pengawalan petugas keamanan diarahkan menuju ke ruang penerimaan laporan di Bidang Pidsus.
  2. Kasi Pidsus dan/atau Jaksa Fungsional Bidang Pidsus (Penerima Laporan) dengan dibantu oleh Staf TU menerima Pelapor.
  3. Staf TU meregister Laporan Pengaduan.
  4. Penerima Laporan melakukan telaahan atas Laporan dan meneruskan kepada Pimpinan secara berjenjang.
  5. Tindak lanjut Laporan disampaikan kepada Pelapor secara tertulis (Pidsus-3A/3B).

  • Jangka waktu penyelesaian penerimaan laporan masyarakat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
  • Jangka waktu tindak lanjut terhadap laporan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SOP menyesuaikan dengan materi laporan.

Tidak dipungut biaya

Pelapor Bijak (Pelapor Korupsi Beridentitas, Terjaga dan Akurat)

Phone : 082179954261
Email : kejaribeltim@gmail.com
Website : https://kejaribelitungtimur.kejaksaan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat Mengenai Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Ekonomi, dan Tindak Pidana Khusus Lainnya."