Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-37/L.9.14/Cr.5/06/2024

  1. Penerima Barang Bukti menunjukkan KTP beserta kelengkapan berkas pengembalian Barang Bukti

  1. Pengambilan Barang Bukti Secara langsung: 1. Tamu yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan ditanyakan keperluannya oleh petugas keamanan/security dan kemudian diarahkan ke PTSP. 2. Menyerahkan Kartu identitas ke petugas PTSP dan mengisi buku tamu 3. Menyerahkan berkas kelengkapan pengambilan Barang Bukti: - Foto Copy KTP/SIM/ NPWP/BPJS Pemohon - Surat Kuasa bermaterai (jika pengambilan Barang Bukti dikuasakan) 4. Petugas PTSP memberitahu petugas Barang Bukti dan menyerahkan kelengkapan berkas pengambilan Barang Bukti 5. Petugas Barang Bukti melakukan validasi kelengkapan berkas dan membuat Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20). 6. Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BA-20) di tandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemohon dan saksi. 7. Penyerahan Barang Bukti kepada Pemohon (di dokumentasikan). 8. Setelah kepentingan tamu selesai, Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas
  2. Pengantaran Barang Bukti: 1. Masyarakat melakukan WhatsApp ke kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur serta menyampaikan keperluannya dan mengirimkan foto identitas KTP/KK 2. Mengirim bukti Surat Putusan Pengadilan Negeri dari Jaksa yang sudah di berikan sebelumnya ke yang berhak/pemilik via WA. 3. Pesan akan di teruskan kepada petugas barang bukti dan petugas melakukan validasi kelengkapan berkasdan membuat BA-20. 4. BA di tanda tangani JPU, Saksi, dan Staf Barang Bukti 5. Petugas mengantarkan barang bukti kepada pihak peminta. 6. Mengisi Formulir pengambilan barang bukti menyerahkan fotokopi identitas KTP/KK 7. BA di tanda tangani pemilik atau Penyerahan Barang Bukti (didokumentasikan)

Secara tertulis 1 (satu) hari kerja


Tidak dipungut biaya

SI CANTIK BERBAKTI (Siap Cepat Antar Tilang Bersama Barang Bukti)

Phone : 082179954261
Email : kejaribeltim@gmail.com
Website : https://kejaribelitungtimur.kejaksaan.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"