Standar Pelayanan Jaksa Jaga Desa

No. SK: KEP-37/L.9.14/Cr.5/06/2024

  1. Masyarakat Melaporkan dan melihat situs progress pelaporan masyarakat
  2. Dinas PMDPPKB Monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa beserta melaporkan progres LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)
  4. Kejaksaan Negeri Monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa dan progres LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)

  1. Masuk ke platform web aplikasi dengan mengakses https://jagadesaku.id;
  2. Silahkan registrasi terlebih dahulu untuk yang belum memiliki akun;
  3. Setelah terdaftar, pengguna dapat melakukan login untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut;
  4. Pengguna yang sudah login dapat melaporkan pengaduan Masyarakat, melihat data yang sudah tersinkronisasai, melakukan penambahan data LHP, maupun monitoring dan evaluasi.

  1. Jangka waktu penyelesaian penerimaan laporan masyarakat dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
  2. Jangka waktu tindak lanjut terhadap laporan kinerja keuangan yang diterima sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SOP menyesuaikan dengan materi laporan.


Tidak dipungut biaya

Si Santi Jajak Gede (Sistem Informasi Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Jaksa Jaga Akuntabilitas dan Transparansi Kinerja Dana Desa)

Phone : 082179954261
Email :kejaribeltim@gmail.com
Website : https://kejaribelitungtimur.kejaksaan.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Jaksa Jaga Desa"