Standar Pelayanan Permohonan Penyuluhan/Penerangan Hukum

No. SK: KEP-37/L.9.14/Cr.5/06/2024

  1. Penyuluhan diajukan oleh masyarakat yang belum mengerti hukum sepertianak sekolah dan anak pesantren (Jaksa Masuk Sekolah) atau oleh sekelompok warga yang masih awan hukum (masyarakat pedesaan, petani, buruh, nelayan atau masyarakat berpendidikan rendah) agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang – undangan.
  2. Penerangan hukum diajukan oleh Aparatur Negara, Organisasi Masyarakat, tokoh masyarakat yang pada umumnya berada di perkotaan atau masyarakat berpendidikan tinggi, agar mereka mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan yang terkandung dalam berbagai Peraturan Perundang – Undangan.

  1. Klien datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur;
  2. Klien menunggu Antrian PTSP;
  3. Petugas memeriksa KTP dan Surat Penyuluhan/Penerangan Hukum yang di ajukan serta memberikan tanda terima;
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur mendisposisikan surat kepada Kepala Seksi Intelijen untuk melaksanakan Penerangan/ Penyuluhan Hukum;
  5. Kepala Seksi Intelijen dan staf Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan/Penyuluhan Hukum.

Waktu pelayanan maksimal 1 (satu) hari kerja.




Tidak dipungut biaya

SATAM (Silahkan Anda Bertanya Kami Menjawab)

Phone : 082179954261
Email :kejaribeltim@gmail.com
Website : https://kejaribelitungtimur.kejaksaan.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Penyuluhan/Penerangan Hukum"